Selasa, 03 Maret 2020

PERLINDUNGAN BASIS DATA REKAM MEDIS PASIEN


 Tulisan ini dibuat saat kuliah di MIKM UNDIP sebagai tugas mata kuliah Teknologi Informasi Kesehatan
A.     PENDAHULUAN
Pemrosesan data diperlukan untuk mengolah data menjadi informasi. Integrasi informasi sangat diperlukan untuk menjadikan informasi menjadi lengkap dan relevan, sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal. Konsep integrasi data dituangkan dalam basis data. Basis data didefinisikan sebagai sekumpulan data yang saling berhubungan, disimpan dengan minimum redundansi untuk melayani banyak aplikasi secara optimal.
DBMS (Database Management System) merupakan perangkat lunak yang dirancang untuk dapat melakukan utilisasi dan mengelola koleksi data dalam jumlah yang besar. DBMS dirancang untuk dapat melakukan manipulasi data secara lebih mudah. Periode sebelum adanya DBMS, data pada umumnya disimpan dalam bentuk flat file, yaitu file teks yang ada pada sistem operasi, metode ini masih memiliki banyak kelemahan, diantaranya adalah masalah manajemen dan keamanan data yang masih kurang.
Penyimpanan data dalam bentuk DBMS mempunyai banyak manfaat yaitu (1) Performa yang dapat dengan penyimpanan dalam bentuk DBMS cukup besar, memiliki unjuk kerja yang lebih baik, juga akan didapatkan efisiensi penggunaan media penyimpanan dan memori. Manfaat lain dari DBMS (2) Integritas data lebih terjamin dengan penggunaan DBMS dan terhindar dari masalah redudansi,  (3) Independensi yaitu perubahan struktur database dimungkinkan terjadi tanpa harus mengubah aplikasi yang mengaksesnya sehingga pembuatan antarmuka ke dalam data akan lebih mudah dengan penggunaan DBMS. DBMS juga memiliki manfaat (4)Sentralisasi yaitu data yang terpusat akan mempermudah pengelolaan database, dan (5) DBMS memiliki sistem keamanan yang lebih fleksibel daripada pengamanan pada file sistem operasi.
 Keamanan dalam basis data merupakan aspek perhatian dalam DBMS karena penting untuk menjaga data dari kerusakan yang tidak diinginkan. Aman adalah terhindar dari serangan atau kegagalan. Suatu system baru dapat dikatakan aman apabila dalam segala keadaan, sumber daya yang digunakan dan diakses adalah sesuai dengan kehendak pengguna. Keamanan data dapat didefinisikan sebagai metode proteksi atau pengaman informasi terhadap akses atau modifikasi yang tidak sah. Metode proteksi ini meliputi aspek manajemen, aspek pengamanan fisik, dan aspek teknis.
Sejalan dengan perkembangan teknologi informasi maka banyak sarana kesehatan yang mengembangkan system informasi rekam medis pasien berbasis komputer. Data rekam medis perlu dilindungi karena bersifat rahasia dan dilindungi dengan undang-undang kesehatan. Data rekam medis juga penting untuk menilai keberhasilan pengobatan, dan sebagai sumber pelaporan kepada manajer sarana pelayanan kesehatan.
Gangguan database rekam medis yang terjadi misalnya data rekam medis pasien dibaca oleh orang yang tidak berhak. Kasus yang lain misalnya hilangnya data pasien atau berubah karena virus computer atau pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Data rekam medis yang bocor atau diketahui oleh orang yang tidak berhak adalah melanggar undang-undang kesehatan.  Data pasien yang hilang atau berubah akan menyulitkan pelayanan administrasi maupun pelayanan medis pada pasien. Manajemen basis data pasien diperlukan untuk perlindungan terhadap keamanan data rekam medis pasien.

B.      PERMASALAHAN
Bagaimana metode untuk melindungi meminimalkan ancaman terhadap keamanan database khususnya untuk data pasien.

C.      PEMBAHASAN
1.       Definisi Keamanan Basis Data
Keamanan basis data adalah pemberian perlindungan basis data terhadap ancaman dan  gangguan, baik yang bersifat teknis maupun administrasi. Gangguan terhadap basis data sangat bervariasi, dimana dapat meliputi : hardware, software, manusia, dan data. Secara keseluruhan gangguan, baik fisik maupun non fisik meliputi : pencurian, hilangnya kerahasian, kehilangan privasi, kehilangan integritas, dan kehilangan kemampuan.
Keamanan data rekam medis pasien memiliki tiga aspek perhatian yaitu kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan informasi. Kerahasiaan memilki arti bahwa data rekam medis pasien hanya boleh diakses untuk keperluan pelayanan kesehatan terhadap pasien. Penyebaran data rekam medis pasien merupakan pelanggaran kerahasiaan. Integritas berarti bahwa data rekam medis pasien hanya digunakan dan diubah oleh pihak sarana kesehatan yaitu dokter, perawat, dan petugas rekam medis.
2.       Struktur Keamanan Basis Data
Keamanan database (database security) dapat dibagi dalam empat aspek sebagai berikut:
a.       Keamanan  Server (Server Security)
Keamanan Server adalah proses membatasi akses nyata terhadap server database dengan sendirinya, dan dalam pendapat sederhana hal tersebut adalah sudut keamanan yang paling utama dan harus direncanakan secara hati-hati. Gagasan dasar ini adalah, " Anda tidak bisa mengakses apa yang anda tidak bisa lihat". Pada kasus data pasien, para dokter dan perawat bisa mengakses data rekam medis pasien, tetapi pemerintah dinas kesehatan seharusnya tidak dapat mengakses keseluruhan datanya. Jika akses pihak luar adalah data penyakit maka identitas pasien disembunyikan, tetapi jika data identitas diakses maka data penyakit disembunyikan. Pelepasan informasi harus lewat persetujuan pasien.
b.      Koneksi Database (Database Connections)
Saat ini dengan beberapa aplikasi dinamik memungkinkan untuk mengupdate database yang tidak diauthentifikasi. Jika user dimungkinkan untuk mengupdate ke database  melalui web page, pastikan bahwa validasi telah dibuat untuk semua update tersebut dan pastikan update tersebut terjamin dan aman. Misalnya pastikan bahwa anda membuang setiap kemungkinan SQL code dari input yang diberikan oleh user. Hal ini untuk menghindari terbukanya data pasien jika sistem informasi telah berbasis web.

c.       Kontrol Akses Tabel (Table Access Control)
Kontrol akses table adalah salah satu kemungkinan dari bentuk yang paling dilewatkan dari database security karena kesulitan dalam penerapannya. Penggunaan kontrol akses tabel  secara tepat akan memerlukan kolaborasi baik sistem administrator maupun database developer. Dalam akses ini hak (Permissions) apa saja yang harus diberikan ke user atau yang akan digunakan untuk aplikasi. Permission yang diberikan bisa Read, Write/Insert, Update, Delete. Atau jika digunakan untuk aplikasi lebih baik berikan permission ke user yang digunakan untuk aplikasi tersebut. Karena dalam hal ini user tidak akan mengetahui secara detail data/tabel apa yang digunakan untuk aplikasi tersebut.
d.      Membatasi Akses Database (Restricting Database Access)
Membatasi Akses DataBase sangatlah penting sebagai pemerkuat Keamanan server, terutama berkaitan dengan akses jaringan pada sistem (network access of the system). Secara khusus menargetkan internet yang didasarkan database, karena hal tersebut yang sebagian besar menjadi sasaran serangan. Sebagian besar kejahatan cyber (istilah Hackers  atau Crackers) dapat melakukan suatu port scan sederhana untuk melihat port yang terbuka dimana sistem database yang umum menggunakan default (standard setting).

3.       Metode untuk meminimalkan ancaman terhadap database pasien
Fitur keamanan dibutuhkan untuk manjaga integritas dan konfidensialitas (kerahasiaan) informasi kesehatan yang terkandung di dalamnya. Selain itu juga dibutuhkan untuk melindungi privasi pasien dan memenuhi tuntutan kebutuhan perlindungan hukum bagi pasien, petugas kesehatan, serta institusi kesehatan.
Keberadaan fitur keamanaan diharapkan dapat menjaga informasi kesehatan dalam system rekam kesehatan berbasis computer terhadap:
a.       Akses dari pihak yang tidak berhak
b.      Modifikasi yang tidak sah, baik dalam media penyimpan data, selama proses pengolahan data maupun dalam pengiriman data
c.       Hambatan penggunaan system
d.      Pengambil alihan system oleh pengguna yang tidak sah
Menurut National Academy of Science (1997) Fitur keamanan yang dimaksud meliputi:
a.       Autentikasi (authentication)
Autentikasi yaitu penjaminan atau pemastian terhadap identitas pengguna yang sah atau terdaftar. Autentikasi dapat berupa :
-          system identifikasi biometrik (uji sidik jari, pemindaian retina, pengenalan  surat)
-          Kartu pintar (smart card)
-          Benda atau tanda pengingat (token)
-          Kata/kode sandi (password)
-          Kombinasi
-          Automatic log off (ALO) berfungsi untuk mengunci system jika ditinggalkan penggunanya
b.      Otorisasi (Authorization)
Otorisasi yaitu pengesahan akses terhadap hak aksesnya. Otorisasi mengatur lingkup hak dari pengguna meliputi hak akses terhadap fungsi system dan informasi yang terkandung di dalamnya.
Adapun untuk jenis-jenis otorisasi adalah :
Read Authorization, pemberian otorisasi hanya untuk melakukan pembacaan data saja, dan tidak memiliki otorisasi untuk melakukan modifikasi data.
Insert Authorization, pemberian otorisasi untuk melakukan insert data baru, dan tidak memiliki otorisasi untuk melakukan modifikasi data yang sudah ada.
Update Authorization, pemberian otorisasi untuk melakukan modifikasi data, dan tidak memiliki otorisasi melakukan penghapusan data.
Delete Authorization, pemberian otoritas untuk melakukan penghapusan data, hanya tuple (record) bukan relasi (tabel).
Index Authorization, pemberian otorisasi untuk membuat dan menghapus indek data.
Resource Authorization, pemberian otorisasi untuk melakukan pembuatan tabel (relasi) baru.
Alteration Authorization, pemberian otorisasi untuk menambahkan atau menghapus atribut pada suatu relasi (tabel).
Drop Authorization, pemberian otorisasi untuk menghapus relasi (tabel).
c.       Integritas
Integritas mengandung pengertian bahwa informasi yang tersedia hanya diubah atau diolah untuk kebutuhan tertentu dan oleh pengguna tertentu yang berhak. Integritas data berkaitan dengan akurasi, konsistensi, dan kelengkapan data.
Untuk memastikan integritas informasi maka harus bisa memantau sumber data, tanggal, dan waktu, dan isi dari setiap perubahan. Fitur  yang digunakan adalah penelusuran jejak (audit trails). Catatan yang dihasilkan oleh fitur penelusuran jejak hendaknya berisi informasi tentang identitas pengguna, sumber data yang diakses, identitas pasien yang diakses, identitas fasilitas pelayanan kesehatan, kode lokasi akses, tanggal dan waktu akses, dan jenis aktivitas yang dilakukan.
Perangkat lunak untuk mengatur hak akses adalah FireWall. FireWall  adalah suatu sistem perangkat lunak yang mengizinkan lalu lintas jaringan yang dianggap aman untuk bisa melaluinya dan mencegah lalu lintas jaringan yang dianggap tidak aman. Umumnya, sebuah tembok-api diterapkan dalam sebuah mesin terdedikasi, yang berjalan pada pintu gerbang (gateway) antara jaringan lokal dengan jaringan Internet.
Secara mendasar, firewall dapat melakukan hal-hal berikut:
- Mengatur dan mengontrol lalu lintas jaringan
- Melakukan autentikasi terhadap akses
- Melindungi sumber daya dalam jaringan privat
- Mencatat semua kejadian, dan melaporkan kepada administrator

Untuk keamanan Web, ada tiga area primer yang harus diarahkan:
- Keamanan Server, memastikan keamanan yang terkait dengan data nyata atau file HTML private yang disimpan di server.
- Keamanan autentikasi user, Memastikan keamanan login yang mencegah akses yang tidak berwenang terhadap informasi.
- Session security, memastikan bahwa data tidak diintersep (dipotong) sebagaimana data tersebut  menyebar melalui Intranet atau Internet.

D.      PENUTUP
Keamanan basis data adalah pemberian perlindungan basis data terhadap ancaman dan  gangguan, baik yang bersifat teknis maupun administrasi. Keamanan data rekam medis pasien memiliki tiga aspek perhatian yaitu kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan informasi.
Metode pengamanan data pasien bisa dilakukan dengan autentikasi, otoritas, dan integritas. Autentikasi yaitu penjaminan atau pemastian terhadap identitas pengguna yang sah atau terdaftar yaitu lewat system identifikasi biometric, kartu pintar, password, dan identitas yang lain. Otorisasi yaitu pengesahan akses terhadap hak aksesnya sesuai dengan pihak yang berkepentingan. Integritas membatasi informasi yang tersedia hanya diubah atau diolah untuk kebutuhan tertentu dan oleh pengguna tertentu yang berhak.
Pihak sarana kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan lain yang telah menjalankan rekam medis secara elektronik, seharusnya memiliki manajemen perlindungan data base pasien. Keamanan database akan melindungi  kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan informasi untuk peningkatan kualitas pelayanan pasien.

REFERENSI:
1.       Indradi Sudra, Rano. Sistem dan Teknologi Informasi Kesehatan, dalam Pedoman Manajemen Informasi Kesehatan di Sarana Pelayanan Kesehatan. Penerbit Universitas Indonesia. Jakarta. 2008
2.       Kammi_yogyakarta_tripod.com. Keamanan Basis Data. Diakses 11 Juli 2012
3.       Simarmata, Janner. Pengamanan Komputer. Penerbit Andi. Yogyakarta. 2006
4.       www.wikipidia.com, Sistem Manajemen Basis Data. Diakses 11 Juli 2012

1 komentar: